Tax Corner
Kupas Tuntas Aspek Perpajakan Perdagangan Emas sesuai UU Nomor 7 Tahun 2021 (UU HPP), PMK Nomor 48 Tahun 2023, PMK Nomor 51 dan 52 Tahun 2025, dan PP Nomor 49 Tahun 2022
Terbitnya Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) beserta regulasi turunannya seperti PP Nomor 49 Tahun 2022, PMK Nomor 48 Tahun 2023, serta PMK Nomor 51 dan 52 Tahun 2025 telah membawa perubahan signifikan terhadap pengaturan perpajakan di sektor perdagangan emas. Ketentuan-ketentuan baru tersebut mempertegas mekanisme pemungutan, pelaporan, dan perlakuan pajak atas transaksi emas, baik bagi pelaku usaha maupun individu, guna menciptakan sistem perpajakan yang lebih adil, transparan, dan akuntabel. Untuk memberikan pemahaman yang komprehensif atas berbagai regulasi tersebut, Ikatan Akuntan Indonesia Wilayah Jawa Timur Bidang Akuntan Perpajakan menyelenggarakan PPL Tax Corner bertema “Kupas Tuntas Aspek Perpajakan Perdagangan Emas sesuai UU HPP, PMK Nomor 48 Tahun 2023, PMK Nomor 51 dan 52 Tahun 2025, serta PP Nomor 49 Tahun 2022.” Kegiatan ini dirancang untuk membantu peserta memahami dasar hukum, mekanisme pemungutan dan pelaporan pajak, serta strategi penerapan yang efektif agar kepatuhan dan efisiensi perpajakan di sektor perdagangan emas dapat terwujud secara optimal.
Pokok Bahasan
Gambaran Umum Ketentuan Perpajakan dalam UU HPP dan Implikasinya terhadap Sektor Perdagangan Emas
Perubahan mendasar dalam kebijakan perpajakan berdasarkan UU HPP
Dampak terhadap pelaku usaha perdagangan emas
Ketentuan Perpajakan Berdasarkan PP Nomor 49 Tahun 2022 dan PMK Nomor 48 Tahun 2023
Perlakuan pajak atas emas batangan, perhiasan, dan kegiatan perdagangan emas lainnya
Ketentuan pembebasan, pengenaan, serta mekanisme pemotongan/pemungutan pajak
Implementasi dan Penyesuaian Berdasarkan PMK Nomor 51 dan 52 Tahun 2025
Tata cara pemungutan, penyetoran, dan pelaporan pajak di sektor perdagangan emas
Penegakan kepatuhan dan sanksi administrasi atas ketidakpatuhan
Studi Kasus dan Diskusi Interaktif
Analisis contoh perhitungan dan pelaporan pajak perdagangan emas
Tantangan dan solusi praktis bagi akuntan, konsultan, serta pelaku usaha
Waktu Pelaksanaan
Hari/ Tanggal : Rabu/ 26 November 2025
Waktu : Pukul 13.00 – 16.30 WIB
Media : Online via Zoom
Jumlah SKP : 4 SKP
Narasumber
Dr. Elia Mustikasari, Dra, M.Si., Ak, CA, CMA, BKP, BAK. (Ketua Bidang Akuntan Perpajakan IAI Wilayah Jawa Timur, Dosen FEB Universitas Airlangga).
Moderator
Dr. Lintang Venusita, S.E., M.Si., Ak., CA. (Pengurus Bidang Akuntan Perpajakan IAI Wilayah Jawa Timur, Dosen FEB Universitas Negeri Surabaya).